Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label pendidikan

INI LAH YANG MEMBUAT FINLANDIA MEMILIKI SISTEM PENDIDIKAN TERBAIK DUNIA !

BAJAM INDONESIA - Di negara kita, Pendidikan adalah suatu yang sangat penting. Tidak cuma diri kita tetapi untuk bangsa dan negaranya. Di setiap negara seperti Finlandia tentu tidak sama dengan sistem pendidikannya, dari mulai jam belajar di sekolah, waktu ujian nasional, dan materinya sekalipun. Itulah fakta menarik sistem pendidikan di Finlandia. Diantaranya ialah memiliki guru yang bermutu. Guru di negara Eropa itu harus diseleksi dengan ketat dari mulai nilai, kredibilitas mereka, semangat mereka dalam mengajar, dan karya apa yang dapat mendukung pendidikan di Finlandia. Ini beberapa fakta yang membuat Finlandia memiliki sistem Pendidikan terbaik di dunia. Satu, anak-anak Finlandia belum disekolahkan sebelum 7 tahun Di negara-negara Nordik, seperti Denmark, Swedia dan Finlandia, anak-anak belum menginjak sekolah formal sebelum berusia 7 tahun. Usia sebelum 7 tahun masih usia bermain-main. Orang Finlandia percaya, anak-anak bisa belajar dan mengembangkan diri melalui bermain, berim

Guru dan dosen akhirnya bisa cuti tahunan...

Guru dan Dosen Dapat Cuti Tahunan Dalam Pasal 315 PP 17/2020, disebutkan PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan, menurut peraturan perundang-undangan berhak mendapatkan cuti tahunan. Di aturan sebelumnya, atau tepatnya pada Pasal 11/2017, guru dan dosen tidak mendapatkan jatah cuti tahunan. Pada Pasal 315 PP 11/2017 berbunyi, PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan. Ketentuan Cuti Sakit Pada Pasal 320, PNS yang sakit berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS haru mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit. Sementara di ketentuan hukum sebelumnya, PNS baru bisa diberikan izin cuti sakit apabila telah sakit lebih dari satu hari sampai dengan 14 hari. Adapun ketentuan pe

Nadiem, guru honorer diberi jatah 50 persen dari BOS. Benarkah.?

Honorer mulai mendapatkan perhatian dari menteri pendidikan. Kabar baik keluar dari bapak menteri pendidikan tentang penghasilan untuk para honorer guru yang ada di seluruh pelosok Indonesia. Menteri Pendidikan   Nadiem Makarim   menaikkan batas maksimal upah  guru honorer   dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga 50 persen. Sebelumnya batas maksimal penggunaan  dana BOS   untuk upah guru maupun tenaga pendidik di sekolah hanya 15 persen. "Restriksi sebelumnya kita sederhanakan. 2020 hanya ada satu limit, yaitu maksimal 50 persen dari dana BOS digunakan untuk biaya honorer. Ini langkah utama Kemdikbud membantu menyejahterakan guru honorer yang layak mendapatkan upah lebih layak," ujar Nadiem di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (10/2). Nadiem mengatakan kebijakan ini dilakukan atas masukan dan curahan guru non-PNS maupun PNS terkait upah guru honorer yang tidak layak. Selain untuk guru honorer batas maksimal tersebut juga bisa digunakan untuk

Nasib guru honorer jika tenaga honorer dihapus..?

Semenjak pergantian kabinet oleh Presiden, banyak perubahan yang dilakukan salah satu nya dari bagian kepegawaian. Komisi II DPR RI bersama Kementerian PAN-RB dan BKN telah sepakat menghapus  tenaga honorer , pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan lainnya dari organisasi kepegawaian pemerintah. Lalu bagaimana nasib guru honorer di Indonesia? Kepala Biro Komunikasi Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) Ade Erlangga mengungkapkan, pihak Kemendikbud sudah menyampaikan hal ini kepada para guru terkait. Selain itu, Kemendikbud telah melakukan seleksi PPPK kepada guru honorer, namun hasil keputusan tersebut masih belum bisa ditetapkan. "Iya, kita sudah sampaikan, dan sudah melakukan seleksi PPPK untuk guru, namun sampai sekarang belum diangkat atau ditetapkan," kata Ade kepada  detikcom , Selasa (21/1/2020). Ade juga mengatakan keputusan tersebut merupakan wewenang Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Menjadi ranah M