Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2020

Pemerhati Pendidikan: Sebaiknya Ajaran Baru Diundur Mulai Awal 2021

JAKARTA  - Pemerhati Pendidikan, Ki Darmaningtyas menyarankan pemerintah agar memundurkan  awal tahun ajaran baru  dari Juli 2020 menjadi Januari 2021. Menurut dia, salah satu pertimbangan itu terkait masa pemulihan kemampuan finansial orang tua murid yang mata pencariannya terdampak pandemi COVID-19. Bila skenario Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar berdamai dengan COVID-19 itu berhasil, menurut dia, maka pergerakan masyarakat akan muncul dalam waktu dekat. Selain itu, kegiatan ekonomi juga mulai bergeliat. “Namun tidak secara otomatis masyarakat memiliki kemampuan pendanaan untuk menyekolahkan anak-anak mereka,” ujar Darmaningtyas dalam keterangan tertulisnya yang diterima  SINDOnews , Senin (18/5/2020). Dia memprediksi enam bulan ke depan masih menjadi masa yang sulit untuk mencari pekerjaan atau memulai usaha baru. Dalam keadaan susah memenuhi kebutuhan sehari-hari, mencari dan membayar biaya pendaftaran sekolah akan menambah berat beban orang tua. Apabila mengikuti skenario pesimis

Guru dan dosen akhirnya bisa cuti tahunan...

Guru dan Dosen Dapat Cuti Tahunan Dalam Pasal 315 PP 17/2020, disebutkan PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan, menurut peraturan perundang-undangan berhak mendapatkan cuti tahunan. Di aturan sebelumnya, atau tepatnya pada Pasal 11/2017, guru dan dosen tidak mendapatkan jatah cuti tahunan. Pada Pasal 315 PP 11/2017 berbunyi, PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan. Ketentuan Cuti Sakit Pada Pasal 320, PNS yang sakit berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS haru mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit. Sementara di ketentuan hukum sebelumnya, PNS baru bisa diberikan izin cuti sakit apabila telah sakit lebih dari satu hari sampai dengan 14 hari. Adapun ketentuan pe