Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pns

MUNGKIN 10 TAHUN LAGI TAK ADA PNS, KATA KEPALA BKN...

BAJAM INDONESIA -  Kita tidak bisa pungkiri bahwa pergerakan zaman pasti akan berbeda dan terus berubah pada waktunya. Apalagi dunia digital semakin menguasai dunia yang berarti selain berkembangnya mesin produksi, begitu juga teknologi digital. Kegiatan administrasi dan segala jenisnya bisa dikerjakan melalui canggih dan majunya dunia digital. Semua kegiatan hampir bisa dilakukan melalui Android yang notabene awal dari kemajuan dunia digital, dan semakin banyak aplikasi yang bisa mempermudah segala proses transaksi dan administrasi yang dilakukan orang dengan tujuan yang beraneka ragam. Perubahan yang mungkin terjadi di 10 tahun kedepan ini, langsung dikatakan oleh Kepala BKN, Bima haria wibisana yang mengatakan "Tidak ada lagi yang sakral pada saat sekarang ini untuk berubah. Dan saya harus siap untuk konsep itu. Dan itu menjadi pertanyaan, apa iya PNS itu full time. Mungkin tidak lagi. Mungkin 10 tahun lagi tidak seperti itu, mungkin tidak ada PNS, mungkin semuanya PPPK. Karen

Guru dan dosen akhirnya bisa cuti tahunan...

Guru dan Dosen Dapat Cuti Tahunan Dalam Pasal 315 PP 17/2020, disebutkan PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan, menurut peraturan perundang-undangan berhak mendapatkan cuti tahunan. Di aturan sebelumnya, atau tepatnya pada Pasal 11/2017, guru dan dosen tidak mendapatkan jatah cuti tahunan. Pada Pasal 315 PP 11/2017 berbunyi, PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan. Ketentuan Cuti Sakit Pada Pasal 320, PNS yang sakit berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS haru mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit. Sementara di ketentuan hukum sebelumnya, PNS baru bisa diberikan izin cuti sakit apabila telah sakit lebih dari satu hari sampai dengan 14 hari. Adapun ketentuan pe

Agar Fleksibel, PNS atau ASN gak perlu Ngantor lagi...

Per 1 Januari 2020 PNS atau ASN akan mulai bekerja tanpa harus Ngantor. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) akan menguji coba model kerja tersebut. Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menuturkan, uji coba bakal dilakukan kepada 1.000 ASN di lingkungan Bappenas. Dia ingin menjadikan Bappenas sebagai contoh. ”Ada konsep kalau kerja lebih enak yang fleksibel, kan? Nah, mungkin generasi-generasi ke depan juga akan dengan cara-cara seperti itu. Jadi, kenapa enggak kita akomodasi?” ujarnya. Dengan konsep itu, nantinys ASN bisa bekerja di mana pun asalkan menyelesaikan tugas dengan baik. Dengan demikian, tidak semua ASN harus bekerja di kantor. Menurut Suharso, kebijakan tersebut juga menyesuaikan dengan kehidupan modern. Banyak generasi saat ini yang bekerja dengan cara seperti itu. Intinya, kerja  belong to everywhere . Yang penting, tugas-tugas yang diberikan kepada ASN selesai. ”Jadi, kenapa enggak ki