Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label materai

Telah sah ! Bea materai hanya berlaku 1 harga, Ini faktanya...

Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Materai mendapatkan persetujuan Komisi XI DPR dan Pemerintah, serta akan segera dibawa ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna untuk disahkan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajukan revisi UU bea materai kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Revisi UU ini karena sampai saat ini pemerintah masih berpatok pada UU Bea Materai nomor 13 tahun 1985. "Demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam upaya mewujudkan hal tersebut diperlukan sumber penerimaan negara yang memadai dan berkesinambungan yang salah satunya berasal dari penerimaan perpajakan khususnya bea materai," ujar Sri Mulyani di RR Komisi XI, Jakarta, (3/7/2019) Menurut Sri Mulyani, UU Bea Materai saat ini sudah tidak bisa lagi menjadi patokan karena kondisi perekonomian yang telah berubah. Oleh karenanya revisi ini perlu untuk dilakukan agar mengikuti kondisi perekonomian saat ini. Hal tersebut dilakukan guna menyesuaikan kebijakan pengenaan Bea Materai