Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2020

Diskon tiket pesawat, besar-besaran...

Pemerintah memberikan 50 persen diskon untuk 3 bulan ini, waah. Hai, travelers. Hari ini Bajam memberi tahu kan bahwa maskapai penerbangan untuk tiket pesawat mulai memberikan angin segar yaitu diskon besar-besaran loh. Pemerintah memberikan potongan harga atau  diskon tiket pesawat  terbang menuju 10 destinasi dalam negeri mulai hari ini atau Minggu 1 Maret 2020.  Pemberian diskon ini akan berlangsung selama 3 bulan  atau sampai dengan 31 Mei 2020. Diskon diberikan untuk penerbangan ke 10 destinasi wisata yakni Batam, Denpasar, Yogyakarta, Lombok, Labuan Bajo, Malang, Manado, Silangit, Tanjung Pandan, dan Tanjung Pinang. "Per 1 Maret sudah bisa dinikmati  diskon tiket pesawat  hingga 50 persen dan berlalu hingga bulan Mei 2020, nanti kita evaluasi jika menunjukkan peningkatan signifikan maka bisa diperpanjang," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dikutip dari Antara, Minggu (1/3/2020). Budi Karya memperkirakan jumlah penumpang yang mendapat diskon

Nadiem, guru honorer diberi jatah 50 persen dari BOS. Benarkah.?

Honorer mulai mendapatkan perhatian dari menteri pendidikan. Kabar baik keluar dari bapak menteri pendidikan tentang penghasilan untuk para honorer guru yang ada di seluruh pelosok Indonesia. Menteri Pendidikan   Nadiem Makarim   menaikkan batas maksimal upah  guru honorer   dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga 50 persen. Sebelumnya batas maksimal penggunaan  dana BOS   untuk upah guru maupun tenaga pendidik di sekolah hanya 15 persen. "Restriksi sebelumnya kita sederhanakan. 2020 hanya ada satu limit, yaitu maksimal 50 persen dari dana BOS digunakan untuk biaya honorer. Ini langkah utama Kemdikbud membantu menyejahterakan guru honorer yang layak mendapatkan upah lebih layak," ujar Nadiem di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (10/2). Nadiem mengatakan kebijakan ini dilakukan atas masukan dan curahan guru non-PNS maupun PNS terkait upah guru honorer yang tidak layak. Selain untuk guru honorer batas maksimal tersebut juga bisa digunakan untuk

2020, USBN memang sudah tidak ada lagi.?

Satuan pendidikan yang bersangkutan bebas dan merdeka untuk membuat ujian sendiri. GTK –  Ujian Nasional terutama USBN akhir akhir ini menjadi perbincangan hangat oleh para pegiat pendidikan baik satuan pendidikan maupun para guru. Terutama keluar nya pernyataan pak menteri Nadiem tentang pendidikan merdeka dan tentunya perubahan ini ditunjukkan melalui peraturan baru pula. Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) merevisi Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional (UN) Tahun 2019/2020.  Hasil revisi tersebut tercantum dalam Peraturan BSNP Nomor 0053/P/BSNP/I/2020. Menurut peraturan ini, POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 yang terdapat pada peraturan Nomor 0051/O/BSNP/I/2019 sudah tidak berlaku, dan BSNP tidak lagi menerbitkan POS USBN. Dalam merevisi POS UN ini, BSNP mengacu pada Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019, tentang penyelenggaraan UN dan ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan. “Sesuai dengan Permendikbud 43 Tahun 2019, USBN ditiadakan maka POS USBN me