Semenjak pergantian kabinet oleh Presiden, banyak perubahan yang dilakukan salah satu nya dari bagian kepegawaian. Komisi II DPR RI bersama Kementerian PAN-RB dan BKN telah sepakat menghapus tenaga honorer , pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan lainnya dari organisasi kepegawaian pemerintah. Lalu bagaimana nasib guru honorer di Indonesia? Kepala Biro Komunikasi Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) Ade Erlangga mengungkapkan, pihak Kemendikbud sudah menyampaikan hal ini kepada para guru terkait. Selain itu, Kemendikbud telah melakukan seleksi PPPK kepada guru honorer, namun hasil keputusan tersebut masih belum bisa ditetapkan. "Iya, kita sudah sampaikan, dan sudah melakukan seleksi PPPK untuk guru, namun sampai sekarang belum diangkat atau ditetapkan," kata Ade kepada detikcom , Selasa (21/1/2020). Ade juga mengatakan keputusan tersebut merupakan wewenang Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Menjadi ranah M
GREAT INFORMATION IS YOURS -- Website ini menyampaikan informasi yang menarik untuk generasi saat ini. Mencakup tentang pendidikan, kesehatan dan kehidupan sosial.