Honorer mulai mendapatkan perhatian dari menteri pendidikan. Kabar baik keluar dari bapak menteri pendidikan tentang penghasilan untuk para honorer guru yang ada di seluruh pelosok Indonesia. Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menaikkan batas maksimal upah guru honorer dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga 50 persen. Sebelumnya batas maksimal penggunaan dana BOS untuk upah guru maupun tenaga pendidik di sekolah hanya 15 persen. "Restriksi sebelumnya kita sederhanakan. 2020 hanya ada satu limit, yaitu maksimal 50 persen dari dana BOS digunakan untuk biaya honorer. Ini langkah utama Kemdikbud membantu menyejahterakan guru honorer yang layak mendapatkan upah lebih layak," ujar Nadiem di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (10/2). Nadiem mengatakan kebijakan ini dilakukan atas masukan dan curahan guru non-PNS maupun PNS terkait upah guru honorer yang tidak layak. Selain untuk guru honorer batas maksimal tersebut juga bisa digunakan untuk
GREAT INFORMATION IS YOURS -- Website ini menyampaikan informasi yang menarik untuk generasi saat ini. Mencakup tentang pendidikan, kesehatan dan kehidupan sosial.