Menurut pengertian, Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan bahwa guru adalah seorang yang mempunyai gagasan yang harus diwujudkan untuk kepentingan anak didik, sehingga menjunjung tinggi mengembangkan dan menerapkan keutamaan yang menyangkut agama, kebudayaan dan keilmuan.
Akhir-akhir ini, profesi guru sangat disoroti oleh public apalagi dijaman milenial seperti sekarang ini. Hal ini dikarenakan adanya kasus-kasus yang terjadi disekolah seperti pelecehan seksual dan hukuman dengan kekerasan yang terjadi dilingkungan sekolah hingga orang tua melaporkan itu ke pihak kepolisian karena dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) lantaran perlakuan guru terhadap anak murid tidak sesuai peraturan. Banyak berita yang menyiarkan bahwa guru dilaporkan oleh wali murid atas ketidak wajaran dalam memberi hukuman, padahal hanya menjewer telinga, mencolak rambut anak karena tidak rapih dan mencubit. Semua itu dilakukan bukan tidak ada alasan anak murid, antara lain anak tidak mengikuti aturan sekolah, baju tidak pernah rapih, membolos, tidak sholat atau sembayang saat disekolah dan lain sebagainya. Namun, semua itu tidak ada pengaruhnya oleh para wali murid. Mereka tetap mengadukan ini ke pihak berwajib dengan alasan HAM tersebut dengan alibi perlindungan anak.
Dengan semua kejadian ini, hakekat menjadi seorang guru menjadi tidak jelas karena semakin rendahnya guru dimata public. Tugas mulia sebagai seorang guru tidak lah semulia dulu hanya karena yang nama nya HAM yang dijadikan sebagai tameng oleh para wali murid.
Pada prinsipnya seorang anak tidaklah bisa kita salahkan karena tugas kita lah untuk mendidik, mengajar dan memberikan pemahaman kehidupan kepada mereka baik orang tua di rumah maupun guru di sekolah. Oleh karena itu, guru dan orang tua seharusnya bekerjasama dalam proses meningkatkan dan mengembangkan karakter setiap anaknya, bukan sebaliknya orang tua malah berusaha untuk menjatuhkan guru hanya karena hukuman yang padahal masih bias untuk dipecahkan bersama persoalan ini.
Meminimalisir perlakuan ini, baik guru ataupun siswa yang didampingi wali muridnya harus lah membuat perjanjian sebelumnya, agar tidak terjadinya ketidaksepahaman yang terjadi belakangan ini. Perjanjian yang menyatakan bahwa siap untuk menerima aturan di sekolah dan siap menerima pengajaran yang dilakukan oleh guru tersebut baik lisan maupun tulisan jika perlu dibuat surat perjanjian yang telah diformatkan oleh sekolah. Agar guru tidak bimbang lagi dalam pelaksanaan pengajaran dan mendidik anak muridnya. Namun bukan berarti mengabaikan oknum guru yang melakukan ketidak sesuaian norma-norma yang berlaku. Jika terbukti melakukan itu memang sepantasnya untuk dihukum.
Oleh karena itu, semua pihak harusnya saling mendukung dalam kegiatan untuk mencerdaskan anak bangsa agar tidak lagi saling menjatuhkan dan agar guru bisa dengan optimal dalam mengajar dan mendidik tanpa ragu dan bimbang. Dan berharap terutama keoada wali murid sebagai orang tua untuk mendukung guru sebaik-baiknya.
KEYWORD :
Profesi
Guru
Anak murid
Wali murid/orang tua
HAM
Perjanjian

Komentar
Posting Komentar