Langsung ke konten utama

Guru dan dosen akhirnya bisa cuti tahunan...

Guru dan Dosen Dapat Cuti Tahunan
Dalam Pasal 315 PP 17/2020, disebutkan PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan, menurut peraturan perundang-undangan berhak mendapatkan cuti tahunan.

Di aturan sebelumnya, atau tepatnya pada Pasal 11/2017, guru dan dosen tidak mendapatkan jatah cuti tahunan.

Pada Pasal 315 PP 11/2017 berbunyi, PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.

Ketentuan Cuti Sakit

Pada Pasal 320, PNS yang sakit berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS haru mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit.

Sementara di ketentuan hukum sebelumnya, PNS baru bisa diberikan izin cuti sakit apabila telah sakit lebih dari satu hari sampai dengan 14 hari.

Adapun ketentuan permohonan izin sakit oleh PNS dalam peraturan baru dan sebelumnya tidak berubah.

Permohonan izin sakit bisa dilakukan dengan melampirkan surat keterangan dokter, baik di dalam maupun luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.

Surat keterangan dokter paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.

Hak atas cuti sakit diberikan waktu paling lama satu tahun, dan jangka waktu cuti sakit dapat ditambah paling lama 6 bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu 6 bulan sampai satu tahun harus diuji kembali kesehatannya.

"PNS yang bersangkutan dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulisa Pasal 320 ayat (6).

Cuti Yang Bisa Dijalankan di Luar Negeri

Pasal 339 ayat (1) disebutkan, cuti yang terdiri dari cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting yang akan dijalankan di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh PPK.

Adapun di dalam Pasal 339 pada ayat (1) ditambahkan klausa baru yang dicantumkan dalam ayat (1a), yang mana ketentuan ini tidak berlaku pada peraturan sebelumnya.

"Dalam hal diperlukan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dpata memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya," tulis Pasal 339 ayat (1a).

Ketentuan PNS yang diangkat Menjadi Pimpinan Nonstruktural

Pada pasal 349, pemerintah menambahkan aturan baru untuk PNS yang diangkat. Dalam Pasal 349 ayat (1) dalam Pasal 17/2020 ditambahkan huruf k. Aturan ini sebelumnya tidak berlaku di PP 11/2017.

"PNS yang diangkat menjadi jabatan lain pada lembaga selain kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," tulis Pasal 349 ayat (1) huruf k tersebut.

Adapun batas usia pensiun PNS adalah 58 tahun, dikecualikan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional (JF). Batas usia pensiun bagi PNS yang dikecualikan tersebut, ditetapkan seusai dengan batas usia pensiun sesuai dengan batas usia pensiun pada JF terakhir yang diduduki.

Sementara pada ketentuan sebelumnya, batas usia pensiun PNS adalah 58 tahun kecuali untuk PNS yang menduduki JF diplomat yang diangkat menjadi kepala perwakilan Republik Indonesia di luar neger, yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.
Peraturan lengkapnya bisa dilihat 
di PP no. 17 Tahun 2020

Source : CNBC

Komentar

Populer Posts

Ini dia pendapat, bagi LGBT yang mau ikut CPNS

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo setuju terhadap larangan kaum LGBT mendaftar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kejaksaan Agung. "Saya setuju dengan Kejaksaan. Enggak ada masalah," ujar Tjahjo kepada wartawan usai menghadiri "Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik Wilayah II tahun 2019" di bilangan Pacenongan, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019). Menurut Tjahjo, larangan tersebut ditujukan supaya kejaksaan mendapatkan pegawai terbaik. "Saya kira sah-sah saja. Mereka ingin yang sempurna kok. Boleh-boleh saja. (Itu) baik enggak ada masalah," tutur Tjahjo. Larangan LGBT mendaftar sebagai CPNS Kejaksaan Agung mengemuka setelah Ombudsman mengungkapkan adanya kebijakan yang dinilai mendiskriminasi pelamar CPNS 2019. Larangan bagi pelamar LGBT mengikuti CPNS 2019 disebutkan diterapkan di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kejagung. Berdasarkan laporan yang diterima Ombudsma...

Part 3 : Filosofi yang perlu ditanamkan dalam diri...

BAJAM INDONESIA -   Filosofi yang perlu kita tanamkan dalam diri kali ini adalah filosofi yang sudah lama orang dengar dan bahkan turun temurun, orang-orang tua dulu sering mengatakan bahwa kadang orang diatas dan kadan dibawah dan lebih menitikberatkan soal rezeki. Namun menurut saya analogi kehidupan berdasarkan filosofi ini berbeda sedikit. Baiklah, dibagian ketiga ini saya akan menjabarkan filosofi lainnya yang menyangkut kehidupan manusia. Filosofi roda Berputar Memang benar, Jauh sebelum kita dilahirkan, takdir hidup kita sudah digariskan oleh sang Maha Pencipta, tapi bukankah Dia juga memerintahkan kita untuk selalu berusaha...? Contoh simpelnya seperti ini, Mungkin Allah sudah menetapkan nasi ampera sebagai rejeki makan siang kita, tapi bagaimana itu bisa hadir pada kita jika kita tidak berusaha untuk datang ke warung makan ampera dan membelinya...? Tentu rejeki yang sudah digariskan tadi tetap tidak akan bisa kita dapatkan tanpa usaha. Memaknai ini, menurut saya bukan seke...

Langkah jitu menghadapi tes CPNS

Menjadi pegawai sipil atau nama baru nya ASN ternyata masih menjadi pekerjaan favorit banyak orang. Buktinya, setiap ada pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), bludaknya orang mendaftar meski peluang lolos tes CPNS seringkali tak sebesar harapan. Bayangkan saja, dari ribuan orang yang mendaftar, terkadang tak sampai lima orang yang diterima. Persaingannya sangat ketat dan tentunya penuh dengan keberuntungan. Kalau kamu juga sangat ingin menjadi PNS alias ASN, tentu kamu harus mempersiapkan diri dengan matang. Pastikan semua persyaratan sudah kamu penuhi dan kelengkapan administrasi sudah kamu lengkapi sejak jauh-jauh hari, karena beberapa dokumen memerlukan waktu pengerjaan yang agak lama. Setelah itu, kamu wajib berlatih mengerjakan soal tes CPNS secara rutin sebelum tes dilaksanakan. Tips Lolos CPNS 2019: Yang Perlu Dipelajari , 1.     Mengisi tes diperlukan ketepatan dan kecepatan. Hal itu dilakukan agar mencapai ambang batas yang ditentukan yaitu tes...