Langsung ke konten utama

Guru dan dosen akhirnya bisa cuti tahunan...

Guru dan Dosen Dapat Cuti Tahunan
Dalam Pasal 315 PP 17/2020, disebutkan PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan, menurut peraturan perundang-undangan berhak mendapatkan cuti tahunan.

Di aturan sebelumnya, atau tepatnya pada Pasal 11/2017, guru dan dosen tidak mendapatkan jatah cuti tahunan.

Pada Pasal 315 PP 11/2017 berbunyi, PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.

Ketentuan Cuti Sakit

Pada Pasal 320, PNS yang sakit berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS haru mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit.

Sementara di ketentuan hukum sebelumnya, PNS baru bisa diberikan izin cuti sakit apabila telah sakit lebih dari satu hari sampai dengan 14 hari.

Adapun ketentuan permohonan izin sakit oleh PNS dalam peraturan baru dan sebelumnya tidak berubah.

Permohonan izin sakit bisa dilakukan dengan melampirkan surat keterangan dokter, baik di dalam maupun luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.

Surat keterangan dokter paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.

Hak atas cuti sakit diberikan waktu paling lama satu tahun, dan jangka waktu cuti sakit dapat ditambah paling lama 6 bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu 6 bulan sampai satu tahun harus diuji kembali kesehatannya.

"PNS yang bersangkutan dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulisa Pasal 320 ayat (6).

Cuti Yang Bisa Dijalankan di Luar Negeri

Pasal 339 ayat (1) disebutkan, cuti yang terdiri dari cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting yang akan dijalankan di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh PPK.

Adapun di dalam Pasal 339 pada ayat (1) ditambahkan klausa baru yang dicantumkan dalam ayat (1a), yang mana ketentuan ini tidak berlaku pada peraturan sebelumnya.

"Dalam hal diperlukan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dpata memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya," tulis Pasal 339 ayat (1a).

Ketentuan PNS yang diangkat Menjadi Pimpinan Nonstruktural

Pada pasal 349, pemerintah menambahkan aturan baru untuk PNS yang diangkat. Dalam Pasal 349 ayat (1) dalam Pasal 17/2020 ditambahkan huruf k. Aturan ini sebelumnya tidak berlaku di PP 11/2017.

"PNS yang diangkat menjadi jabatan lain pada lembaga selain kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," tulis Pasal 349 ayat (1) huruf k tersebut.

Adapun batas usia pensiun PNS adalah 58 tahun, dikecualikan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional (JF). Batas usia pensiun bagi PNS yang dikecualikan tersebut, ditetapkan seusai dengan batas usia pensiun sesuai dengan batas usia pensiun pada JF terakhir yang diduduki.

Sementara pada ketentuan sebelumnya, batas usia pensiun PNS adalah 58 tahun kecuali untuk PNS yang menduduki JF diplomat yang diangkat menjadi kepala perwakilan Republik Indonesia di luar neger, yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.
Peraturan lengkapnya bisa dilihat 
di PP no. 17 Tahun 2020

Source : CNBC

Komentar

Populer Posts

KATA ZODIAK MU HARI INI...

BAJAM INDONESIA, September 2020 - Hari ini kita akan membahas tentang zodiak kamu, perkiraan pada setiap bintang mu, apakah yang akan dikatakan oleh rasi bintang mu hari ini ?  Mari kita lihat satu persatu.  Zodiak Virgo Asmara: Virgo merasa bosan dengan hubungannya dan ingin melakukan hal-hal yang seru. Namun pastikan Virgo tidak menyakiti pasangan karena kamu akan menyesal. Karier & Keuangan: Akhir pekan hampir tiba dan ini bisa sedikit mengganggu Virgo yang sudah tidak sabar. Virgo akan kesulitan untuk fokus pada pekerjaan. Berhati-hatilah dengan uang yang Virgo belanjakan, terutama jika Virgo memiliki kartu kredit. Lakukan perhitungan agar tidak belanja berlebihan. Kesehatan: Untuk meningkatkan kesehatan, tinggalkan kebiasaan buruk seperti ngemil saat menjelang tidur atau malas berolahraga. Cobalah untuk menjadwalkan olahraga dalam rutinitas. Zodiak Libra Asmara: Jika Libra memiliki kekasih, jangan menuntut terlalu banyak darinya, khususnya jika Libra tidak bisa memb...

Inilah Ujian Saat Jodoh Akan Datang...

  BAJAM INDONESIA - Siapa yang tahu soal jodoh, ketika kita mempertanyakan soal ini, pasti kita akan menjawab hanya Tuhan lah yang tahu. Masalah jodoh, kita hanya bisa berikhtiar serta berdoa kepada-Nya. Namun yakinlah Tuhan lebih tahu apa yang terbaik untuk kita, karena hal yang tidak bisa kita kendalikan, cukuplah berpasrah pada-Nya tapi bukan menyerah.  Kali ini, Bajam akan membahas apa saja ujian yang akan dihadapi orang yang akan berjodoh. Beberapa hal ini adalah : Pertama,  Kesiapan , ketika dekat menuju pelaminan diantara sepasang yang akan menikah biasanya akan merasakan insecure soal masa depan dan merasa diri belum siap untuk menghadapi apa yang akan terjadi kedepannya.                           Kedua, Musibah , kadang kala kita akan menghadapi hal-hal yang tak terduga meskipun, semua sudah terlihat sempurna dan persiapan merasa sudah amat mat...

Ternyata inilah negara sebagai "Raja" Kapal Selam di ASEAN.

BAJAM INDONESIA - Ternyata meski negara Indonesia yang mampu membangun kapal selam, namun yang terbanyak bukan lah negara Ibu Pertiwi. tak disangak dan tak diduga bahwa negara Vietnam lah yang memiliki dan mengoperasikan kapal selam terbanyak di kawasan ASEAN.  Berdasarkan laporan Nikei Asia, menyatakan bahwa negara Vietnam memiliki armada kapal selam dengan jumlah 6 unit, kemudian diikuti Indonesia memiliki 5 unit, singapura memiliki 4 unit, malaysia 2 unit dan myanmar 1 unit. sedangkan, Thailand masih menunggu pembuatan yang dibuat dari negara China artinya masih belum memiliki kapal selam. Dan kabarnya, rakyat Thailand masih belum menerima pengadaan kapal selam tersebut. Laporan  Forbes  yang berjudul "Undeclared Submarine Arms Race Takes Hold In Asia" mengungkapkan bahkan Vietnam tercatat punya 8 kapal selam, sebanyak 2 unit merupakan kepal selam Yugo Class dari Korea Utara yang sudah lawas, dan 6 kapal selam Kilo Class buatan Rusia, yang kini jadi andalan mereka. Se...