JAKARTA - Pemerhati Pendidikan, Ki Darmaningtyas menyarankan pemerintah agar memundurkan awal tahun ajaran baru dari Juli 2020 menjadi Januari 2021. Menurut dia, salah satu pertimbangan itu terkait masa pemulihan kemampuan finansial orang tua murid yang mata pencariannya terdampak pandemi COVID-19.
Bila skenario Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar berdamai dengan COVID-19 itu berhasil, menurut dia, maka pergerakan masyarakat akan muncul dalam waktu dekat. Selain itu, kegiatan ekonomi juga mulai bergeliat.
Bila skenario Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar berdamai dengan COVID-19 itu berhasil, menurut dia, maka pergerakan masyarakat akan muncul dalam waktu dekat. Selain itu, kegiatan ekonomi juga mulai bergeliat.
“Namun tidak secara otomatis masyarakat memiliki kemampuan pendanaan untuk menyekolahkan anak-anak mereka,” ujar Darmaningtyas dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Senin (18/5/2020).
Dia memprediksi enam bulan ke depan masih menjadi masa yang sulit untuk mencari pekerjaan atau memulai usaha baru. Dalam keadaan susah memenuhi kebutuhan sehari-hari, mencari dan membayar biaya pendaftaran sekolah akan menambah berat beban orang tua.
Dia memprediksi enam bulan ke depan masih menjadi masa yang sulit untuk mencari pekerjaan atau memulai usaha baru. Dalam keadaan susah memenuhi kebutuhan sehari-hari, mencari dan membayar biaya pendaftaran sekolah akan menambah berat beban orang tua.
Apabila mengikuti skenario pesimistis, lanjut Darmaningtyas, pandemi Corona belum berakhir sampai tahun ajaran baru pada Juli 2020. Kondisi itu akan menyebabkan beban orang tua akan bertambah besar karena harus memikirkan cara memenuhi kebutuhan pokok harian dengan kondisi yang serba terbatas, mencari sekolah untuk anak, serta membayar biaya pendaftaran sekolah dan biaya sekolah.
“Bisa-bisa banyak orang tidak menyekolahkan anaknya. Memang SD dan SMP negeri tidak membayar SPP, namun SPP itu hanya 25 persen saja dari total kebutuhan anak sekolah di setiap jenjang pendidikan,” jelas dia.
“Bisa-bisa banyak orang tidak menyekolahkan anaknya. Memang SD dan SMP negeri tidak membayar SPP, namun SPP itu hanya 25 persen saja dari total kebutuhan anak sekolah di setiap jenjang pendidikan,” jelas dia.
(kri)
Source : Sindonews

Komentar
Posting Komentar