Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Materai mendapatkan persetujuan Komisi XI DPR dan Pemerintah, serta akan segera dibawa ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna untuk disahkan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajukan revisi UU bea materai kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Revisi UU ini karena sampai saat ini pemerintah masih berpatok pada UU Bea Materai nomor 13 tahun 1985.

"Demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam upaya mewujudkan hal tersebut diperlukan sumber penerimaan negara yang memadai dan berkesinambungan yang salah satunya berasal dari penerimaan perpajakan khususnya bea materai," ujar Sri Mulyani di RR Komisi XI, Jakarta, (3/7/2019)
Menurut Sri Mulyani, UU Bea Materai saat ini sudah tidak bisa lagi menjadi patokan karena kondisi perekonomian yang telah berubah. Oleh karenanya revisi ini perlu untuk dilakukan agar mengikuti kondisi perekonomian saat ini.
Hal tersebut dilakukan guna menyesuaikan kebijakan pengenaan Bea Materai dengan kondisi ekonomi, sosial, hukum, dan teknologi informasi yang telah berkembang sangat pesat, dengan tetap berpegang pada asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Ketua Komisi XI Dito Ganinduto menjelaskan pembahasan RUU Bea Materai merupakan carry over dari pembahasan Komisi XI DPR keanggotaan 2014-2019.

"Pada 1 September 2020 Komisi XI bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan RUU tentang Bea Materai ini sehingga pada raker kali ini Komisi XI DPR akan melakukan pengambilan keputusan terhadap UU bea materai," jelas Dito pada kesempatan yang sama.
Saat ini, terjadi ketidaksetaraan pemajakan atas dokumen karena Undang-Undang 13/1985 tentang Bea Materai hanya mengatur mengenai pemajakan atas dokumen dalam bentuk kertas sehingga diperlukan regulasi dalam bentuk UU untuk menjangkau pengaturan Bea Materai pada dokumen elektronik yang berkembang dengan cepat. Diberlakukan pada 1 Januari 2021 mendatang sehingga terdapat cukup waktu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas dan mempersiapkan sarana serta prasarana agar tidak terjadi hambatan dalam implementasi Undang-Undang ini.
semoga informasi ini menjadi bermanfaat untuk kita semua, untuk saran dan kritik silahan berkomentar dibagian pos komentar. Tetap semangat menjalani hari meski dalam suasana pandemi. Oke.
Komentar
Posting Komentar